Bandung kembali jadi sorotan publik, kali ini bukan karena keindahan kotanya, tapi karena kasus pelanggaran hak cipta. Seorang pria berinisial F (32), warga Kecamatan Sukajadi, dituntut 3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Bandung setelah terbukti melakukan pembajakan konten video digital secara masif.
F diketahui telah menggunggah ulang berbagai video dari YouTube, film pendek indie, hingga cuplikan eksklusif dari layanan streaming berbayar semuanya tanpa izin pemilik aslinya. Ia bahkan memonetisasi ulang konten-konten tersebut di beberapa platform video sharing dan sosial media. Parahnya lagi, hal ini sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun terakhir.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pembajakan Konten Video
Kepolisian bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Kominfo dan pemilik konten, untuk melacak aktivitas F. Proses pelacakan tak mudah, karena F menggunakan akun palsu dan mengaburkan identitas digitalnya. Namun berkat laporan beberapa kreator lokal dan kerja sama lintas platform, akhirnya aktivitasnya berhasil diungkap.
F ditangkap pada Mei lalu di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan bukti-bukti berupa laptop, hard disk eksternal berisi ribuan file video, serta akses ke akun-akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan ulang video bajakan.
Menurut penyidik, kerugian akibat aksinya ini mencapai ratusan juta rupiah. Banyak kreator merasa dirugikan secara finansial dan moral karena karyanya dicuri dan digunakan untuk keuntungan pribadi oleh pelaku.
Baca Juga:
Pembajakan Hak Cipta Ilegal, Ini Dia Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia!
Jerat Hukum: Bukan Sekadar Teguran
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113 yang menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut F dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan ini disambut positif oleh banyak pihak, terutama komunitas kreator digital yang selama ini merasa tidak dilindungi secara serius oleh hukum.
Banyak netizen di media sosial juga menyuarakan dukungan terhadap proses hukum ini. Mereka berharap ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku pembajakan lainnya.
Kreator Lokal: “Akhirnya Ada Aksi Nyata!”
Para kreator digital, baik di YouTube, Instagram, maupun TikTok, menyambut baik proses hukum terhadap pelaku. Mereka merasa ini adalah langkah maju dalam melindungi hak-hak kreatif mereka. Beberapa bahkan menyebut bahwa ini adalah “kemenangan kecil” di tengah maraknya pembajakan digital yang sering tak tertangani.
Aksi F memang bukan hal yang asing di dunia digital Indonesia. Banyak orang merasa “biasa saja” mengambil ulang video, lalu diunggah ulang seolah-olah itu milik mereka. Budaya copy-paste ini memang sudah mengakar, dan jarang dipermasalahkan secara hukum.
Tapi kali ini, kelihatannya beda. Dengan adanya penindakan ini, setidaknya mulai ada kesadaran bahwa membajak bukan cuma salah secara etika, tapi juga bisa berujung pidana.
Dampak Jangka Panjang bagi Dunia Digital Indonesia
Dengan adanya tuntutan ini, ada harapan munculnya efek jera dan edukasi lebih luas soal pentingnya menghormati hak cipta. Indonesia sendiri memang sedang giat memperbaiki ekosistem digital, termasuk perlindungan hukum terhadap karya kreatif.
Kalau terus dibiarkan, pembajakan bisa membunuh kreativitas. Kreator enggan berkarya kalau terus-menerus dicuri. Padahal, konten video digital adalah salah satu sektor ekonomi kreatif yang berkembang pesat di Indonesia. Banyak anak muda menggantungkan hidup dari karya-karya mereka di internet.
Kasus ini juga bisa menjadi dorongan bagi platform digital untuk lebih tegas terhadap pelanggaran hak cipta. Sudah saatnya algoritma dan sistem pelaporan dipakai maksimal, bukan cuma untuk konten yang “sensitif”, tapi juga untuk melindungi hak kreatif para pembuat konten.